Kelas 10 Bab 6: Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia

Table of Contents

Q.S. al-Isra’/17 : 32 tentang Larangan untuk Mendekati Perbuatan Zina

a. Pengertian Perbuatan Zina

  • Zina secara bahasa: Berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
  • Zina secara harfiah: Berarti fahisah, yaitu perbuatan keji.
  • Zina secara istilah: Hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, ataupun belum menikah sama sekali.

b. Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum perbuatan zina adalah haram.

c. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman terbagi menjadi dua macam tergantung status pelakunya:

  1. Zina Muhsan: Perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. Hukumannya adalah:
    • Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali.
    • Hukuman rajam (hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya).
  2. Zina Ghairu Muhsan: Perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah. Hukumannya adalah:
    • Jika pelaku adalah gadis dan perjaka: Dera/cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
    • Jika pelaku adalah janda dan duda: Dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.

d. Hukuman Perbuatan Zina dalam KUHP dan Ketentuan Islam

  • Dalam pasal 284 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman 9 bulan penjara (khusus bagi yang sudah menikah).
  • Dalam Islam, hukuman baru dapat diterapkan apabila memenuhi kriteria:
    1. Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja.
    2. Pelakunya adalah mukalaf.
    3. Dilakukan secara sadar tanpa paksaan.
    4. Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan.

e. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. al-Isra’/17 : 32

 

Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (Q.S. al-Isra’/17 : 32)

Kandungan Ayat:
Ayat ini menegaskan larangan mendekati zina, termasuk melakukan hal-hal yang memicu zina meskipun hanya dalam bentuk khayalan. Menurut Imam Sayuti dalam Kitab Al-Jami’ Al-Kabir, zina mengakibatkan 6 dampak negatif:

  • Dampak di dunia: Menghilangkan kewibawaan, menyebabkan kefakiran, dan memperpendek umur.
  • Dampak di akhirat: Mendapatkan murka Allah Swt., mendapat hisab yang buruk, dan mendapat siksa yang pedih.

Q.S. an-Nur/24 : 2 tentang Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas

a. Pengertian Pergaulan Bebas
Tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan tidak dibatasi oleh aturan serta norma yang berlaku di masyarakat. Pergaulan bebas bertentangan dengan norma sehingga merusak citra pribadi maupun lingkungan.

b. Bentuk Pergaulan Bebas dan Pembuktian Zina
Seks bebas merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan manusia. Sebelum memutuskan hukuman zina, terdapat bukti yang diperlukan:

  1. Saksi (berjumlah empat orang).
  2. Sumpah.
  3. Pengakuan pelaku.
  4. Dokumen atau bukti tulisan.

c. Menelaah Isi dan Kandungan Q.S. an-Nur/24 : 2

 

Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (Q.S. an-Nur/24 : 2)

Kandungan Ayat:

  1. Perintah Allah Swt. untuk menghukum dera/cambuk sebanyak 100 kali.
  2. Pihak berwenang diharapkan bertindak tegas dalam pelaksanaan hukuman.
  3. Hukuman hendaknya disaksikan oleh sebagian orang beriman (masyarakat).
  4. Perempuan tidak dibenarkan pergi ke tempat sepi kecuali dengan mahramnya.

CPembiasaan Sikap

Untuk menghindari pergaulan bebas dan zina, siswa diharapkan menerapkan:

  1. Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika.
  2. Menutup dan menjaga aurat.
  3. Selektif dalam memilih teman bergaul.
  4. Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat.
  5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif.
  6. Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt.
  7. Berpuasa sebagai perisai nafsu.

 

Kesimpulan:
Menjauhi zina adalah pilihan bijak bagi setiap remaja. Hindari godaan dan fokuslah pada hal-hal positif karena masa depan ada di tanganmu sendiri.

 


Posting Komentar