Kelas 10 Bab 6: Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina untuk Melindungi Harkat dan Martabat Manusia
Q.S. al-Isra’/17 : 32 tentang
Larangan untuk Mendekati Perbuatan Zina
a. Pengertian Perbuatan Zina
- Zina secara bahasa:
Berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara
laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan
yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
- Zina secara harfiah:
Berarti fahisah, yaitu perbuatan keji.
- Zina secara istilah:
Hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan
laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan
oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, ataupun belum menikah
sama sekali.
b. Hukum Perbuatan Zina
Para ulama telah bersepakat bahwa hukum perbuatan zina adalah haram.
c. Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman terbagi menjadi dua macam tergantung status pelakunya:
- Zina Muhsan:
Perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama
sudah menikah. Hukumannya adalah:
- Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100
kali.
- Hukuman rajam (hukuman mati dengan cara
dilempari batu atau sejenisnya).
- Zina Ghairu Muhsan:
Perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum
menikah. Hukumannya adalah:
- Jika pelaku adalah gadis dan perjaka:
Dera/cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya.
- Jika pelaku adalah janda dan duda: Dera
100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia.
d. Hukuman Perbuatan Zina
dalam KUHP dan Ketentuan Islam
- Dalam pasal 284 KUHP, pelaku dapat diancam
hukuman 9 bulan penjara (khusus bagi yang sudah menikah).
- Dalam Islam, hukuman baru dapat diterapkan
apabila memenuhi kriteria:
- Perzinaan dilakukan di luar hubungan
perkawinan yang sah dan disengaja.
- Pelakunya adalah mukalaf.
- Dilakukan secara sadar tanpa paksaan.
- Terdapat bukti-bukti telah terjadi
perzinaan.
e. Menelaah Isi dan Kandungan
Q.S. al-Isra’/17 : 32
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (Q.S. al-Isra’/17 : 32)
Kandungan
Ayat:
Ayat ini menegaskan larangan mendekati zina, termasuk melakukan hal-hal yang
memicu zina meskipun hanya dalam bentuk khayalan. Menurut Imam Sayuti dalam
Kitab Al-Jami’ Al-Kabir, zina mengakibatkan 6 dampak negatif:
- Dampak di dunia:
Menghilangkan kewibawaan, menyebabkan kefakiran, dan memperpendek umur.
- Dampak di akhirat:
Mendapatkan murka Allah Swt., mendapat hisab yang buruk, dan mendapat
siksa yang pedih.
Q.S. an-Nur/24 : 2 tentang
Larangan untuk Melakukan Pergaulan Bebas
a. Pengertian Pergaulan Bebas
Tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok
dengan tidak terkontrol dan tidak dibatasi oleh aturan serta norma yang berlaku
di masyarakat. Pergaulan bebas bertentangan dengan norma sehingga merusak citra
pribadi maupun lingkungan.
b. Bentuk Pergaulan Bebas dan Pembuktian Zina
Seks bebas merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan
Allah Swt. dan manusia. Sebelum memutuskan hukuman zina, terdapat bukti yang
diperlukan:
- Saksi (berjumlah empat orang).
- Sumpah.
- Pengakuan pelaku.
- Dokumen atau bukti tulisan.
c. Menelaah Isi dan Kandungan
Q.S. an-Nur/24 : 2
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap
seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada
keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman
kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka
disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. (Q.S. an-Nur/24 : 2)
Kandungan
Ayat:
- Perintah Allah Swt. untuk menghukum
dera/cambuk sebanyak 100 kali.
- Pihak berwenang diharapkan bertindak tegas
dalam pelaksanaan hukuman.
- Hukuman hendaknya disaksikan oleh sebagian
orang beriman (masyarakat).
- Perempuan tidak dibenarkan pergi ke tempat
sepi kecuali dengan mahramnya.
CPembiasaan Sikap
Untuk
menghindari pergaulan bebas dan zina, siswa diharapkan menerapkan:
- Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika.
- Menutup dan menjaga aurat.
- Selektif dalam memilih teman bergaul.
- Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat
maksiat.
- Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan
kegiatan positif.
- Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir
kepada Allah Swt.
- Berpuasa sebagai perisai nafsu.
Kesimpulan:
Menjauhi zina adalah pilihan bijak bagi setiap remaja. Hindari
godaan dan fokuslah pada hal-hal positif karena masa depan ada di tanganmu
sendiri.
Posting Komentar