Kelas 11 BAB 3: Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba

Daftar Isi

Perkelahian Antarpelajar

Mungkin dari kita tidak asing mendengar istilah perkelahian dan tawuran. Keduanya merupakan bentuk kenakalan remaja atau istilah kerennya juvenile delinquency.

Definisi:

  • Perkelahian Antarpelajar/Remaja: Suatu bentuk tindakan kekerasan atau agresi yang dilakukan oleh suatu kelompok pelajar dengan kelompok pelajar lain yang berusaha untuk menyingkirkan pihak lawan dengan menghancurkan atau membuat pihak mereka tidak berdaya.
  • Tawuran Pelajar: Perkelahian yang melibatkan banyak pelajar, atau perkelahian yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan oleh orang yang sedang berstatus sebagai pelajar.

Jenis Kenakalan Remaja:

  • Delikuensi Situasional: Perkelahian terjadi karena adanya situasi yang mengharuskan mereka untuk berkelahi.
  • Delikuensi Sistematik: Pelajar terlibat dalam organisasi tertentu atau geng yang memiliki aturan/kebiasaan tertentu (berkelahi, mencuri, melukai, dll).

Faktor yang Memengaruhi Perkelahian:

  • Rational Choice: Faktor individu, motivasi, pilihan, dan kemauan sendiri.
  • Social Disorganization: Faktor lingkungan.
  • Strain: Faktor tekanan yang besar dari masyarakat.
  • Differential Association: Faktor salah pergaulan.
  • Labeling: Faktor terbiasa dicap sebagai pelajar nakal.
  • Male Phenomenon: Faktor jenis kelamin (laki-laki lebih cenderung nakal).

Upaya Pencegahan & Penanganan:

  1. Pencegahan: Mengembangkan minat/bakat, mewujudkan keluarga harmonis, tidak membandingkan anak, pendidikan formal yang maksimal, dan aktif di organisasi positif.
  2. Penanganan Pelajar yang Menyimpang: Membangun kepercayaan, menumbuhkan niat berubah dari hati, mengerti perasaan mereka, jujur apa adanya, dan mencari solusi dari sudut pandang pelajar tersebut.

Minuman Keras (Miras)

Segala yang memabukkan dalam Islam dikenal dengan istilah khamr. Khamr adalah jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran seseorang.

Dalil Al-Qur'an: Q.S. al-Māidah/5: 90-91

 

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Māidah/5: 90)

 

 

Artinya:

“Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?.” (Q.S. al-Māidah/5: 91)

Hadis tentang Khamr:

Latin:
"Kullu muskirin khamrun, wa kullu khamrin haraamun."

Artinya:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan”. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Kandungan Q.S. al-Maidah ayat 90-91:

  • Keharaman khamr dan judi.
  • Islam mengajak pola pikir manusia untuk menilai kenapa sesuatu dilarang.
  • Menjauhi tradisi jahiliah yang sia-sia (miras, judi, berhala, ramalan).
  • Sistem Islam berbasis akidah dalam memberi solusi perilaku buruk.
  • Pentingnya peran akal dan kalbu (hati nurani).

Narkoba

Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, narkoba diharamkan melalui pendekatan qiyas (analogi), karena sifatnya sama dengan khamr yaitu memabukkan dan menghilangkan akal.

Definisi:

  • Nar = Narkotika (Zat dari tanaman/sintetis yang menyebabkan penurunan kesadaran dan ketergantungan).
  • Ko = Psikotropika (Zat psikoaktif yang memengaruhi saraf pusat dan perubahan mental).
  • Ba = Bahan-bahan adiktif (Bahan yang menimbulkan ketergantungan/adiksi).

Pengelompokan & Macamnya:

  1. Narkotika: Morfin, Putaw, Ganja/Cimeng, Hasish, Kokain, Opium.
  2. Psikotropika: Amphetamine/ATS, Shabu, Obat tidur/penenang (Nipam, Megadon, Pil BK), LSD, Mushroom, Inhalansia.
  3. Zat Adiktif: Nikotin, Alkohol.

Penyalahgunaan Narkoba:
Narkoba sebetulnya ada yang digunakan untuk medis, namun menjadi penyalahgunaan jika digunakan tanpa pengawasan dokter dan melanggar hukum. Sekali mencoba, dampaknya bisa fatal (ketagihan, HIV/AIDS, hingga kematian). Istilah bagi pecandu yang kesakitan karena tidak memakai narkoba disebut sakaw.

Cara Terhindar dari Narkoba:

  • Mencintai dan mensyukuri hidup sebagai anugerah Allah Swt.
  • Kembangkan hobi, minat, dan bakat.
  • Jika ada masalah pribadi, curhatin atau cari hiburan positif (bukan pelarian ke narkoba).
  • Berani berkata TIDAK untuk narkoba.
  • Ciptakan lingkungan keluarga dan sekolah yang harmonis.
  • Jangan merokok dan miras, karena itu pintu awal narkoba.

LET’S SAY BIG NO TO NARKOBA, SAY BIG YES TO NGAJI GUYS!