Kelas 11 BAB 3: Menghindari Perkelahian Pelajar, Minuman Keras, dan Narkoba
Perkelahian Antarpelajar
Mungkin
dari kita tidak asing mendengar istilah perkelahian dan tawuran. Keduanya
merupakan bentuk kenakalan remaja atau istilah kerennya juvenile
delinquency.
Definisi:
- Perkelahian Antarpelajar/Remaja:
Suatu bentuk tindakan kekerasan atau agresi yang dilakukan oleh suatu
kelompok pelajar dengan kelompok pelajar lain yang berusaha untuk
menyingkirkan pihak lawan dengan menghancurkan atau membuat pihak mereka
tidak berdaya.
- Tawuran Pelajar:
Perkelahian yang melibatkan banyak pelajar, atau perkelahian yang
dilakukan oleh sekelompok orang yang mana perkelahian tersebut dilakukan
oleh orang yang sedang berstatus sebagai pelajar.
Jenis
Kenakalan Remaja:
- Delikuensi Situasional:
Perkelahian terjadi karena adanya situasi yang mengharuskan mereka untuk
berkelahi.
- Delikuensi Sistematik:
Pelajar terlibat dalam organisasi tertentu atau geng yang memiliki
aturan/kebiasaan tertentu (berkelahi, mencuri, melukai, dll).
Faktor
yang Memengaruhi Perkelahian:
- Rational Choice:
Faktor individu, motivasi, pilihan, dan kemauan sendiri.
- Social Disorganization:
Faktor lingkungan.
- Strain: Faktor tekanan
yang besar dari masyarakat.
- Differential Association:
Faktor salah pergaulan.
- Labeling:
Faktor terbiasa dicap sebagai pelajar nakal.
- Male Phenomenon:
Faktor jenis kelamin (laki-laki lebih cenderung nakal).
Upaya
Pencegahan & Penanganan:
- Pencegahan:
Mengembangkan minat/bakat, mewujudkan keluarga harmonis, tidak
membandingkan anak, pendidikan formal yang maksimal, dan aktif di
organisasi positif.
- Penanganan Pelajar yang Menyimpang:
Membangun kepercayaan, menumbuhkan niat berubah dari hati, mengerti
perasaan mereka, jujur apa adanya, dan mencari solusi dari sudut pandang
pelajar tersebut.
Minuman Keras (Miras)
Segala
yang memabukkan dalam Islam dikenal dengan istilah khamr. Khamr adalah
jenis minuman dan makanan yang dapat memabukkan dan menghilangkan kesadaran
seseorang.
Dalil
Al-Qur'an: Q.S. al-Māidah/5: 90-91
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi,
(berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah
perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu, agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Māidah/5: 90)
Artinya:
“Dengan
minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan
melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?.”
(Q.S. al-Māidah/5: 91)
Hadis
tentang Khamr:
Latin:
"Kullu muskirin khamrun, wa kullu khamrin haraamun."
Artinya:
“Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah diharamkan”.
(HR. Ahmad dan Abu Daud)
Kandungan
Q.S. al-Maidah ayat 90-91:
- Keharaman khamr dan judi.
- Islam mengajak pola pikir manusia untuk
menilai kenapa sesuatu dilarang.
- Menjauhi tradisi jahiliah yang sia-sia
(miras, judi, berhala, ramalan).
- Sistem Islam berbasis akidah dalam memberi
solusi perilaku buruk.
- Pentingnya peran akal dan kalbu (hati
nurani).
Narkoba
Meskipun
tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, narkoba diharamkan melalui
pendekatan qiyas (analogi), karena sifatnya sama dengan khamr yaitu
memabukkan dan menghilangkan akal.
Definisi:
- Nar = Narkotika (Zat
dari tanaman/sintetis yang menyebabkan penurunan kesadaran dan
ketergantungan).
- Ko = Psikotropika
(Zat psikoaktif yang memengaruhi saraf pusat dan perubahan mental).
- Ba = Bahan-bahan
adiktif (Bahan yang menimbulkan ketergantungan/adiksi).
Pengelompokan
& Macamnya:
- Narkotika:
Morfin, Putaw, Ganja/Cimeng, Hasish, Kokain, Opium.
- Psikotropika:
Amphetamine/ATS, Shabu, Obat tidur/penenang (Nipam, Megadon, Pil BK), LSD,
Mushroom, Inhalansia.
- Zat Adiktif:
Nikotin, Alkohol.
Penyalahgunaan
Narkoba:
Narkoba sebetulnya ada yang digunakan untuk medis, namun menjadi penyalahgunaan
jika digunakan tanpa pengawasan dokter dan melanggar hukum. Sekali mencoba,
dampaknya bisa fatal (ketagihan, HIV/AIDS, hingga kematian). Istilah bagi
pecandu yang kesakitan karena tidak memakai narkoba disebut sakaw.
Cara
Terhindar dari Narkoba:
- Mencintai dan mensyukuri hidup sebagai
anugerah Allah Swt.
- Kembangkan hobi, minat, dan bakat.
- Jika ada masalah pribadi, curhatin
atau cari hiburan positif (bukan pelarian ke narkoba).
- Berani berkata TIDAK untuk narkoba.
- Ciptakan lingkungan keluarga dan sekolah
yang harmonis.
- Jangan merokok dan miras, karena itu pintu
awal narkoba.
LET’S
SAY BIG NO TO NARKOBA, SAY BIG YES TO NGAJI GUYS!