Kelas 11 BAB 4: Menebarkan Islam dengan Santun dan Damai Melalui Dakwah, Khutbah, dan Tablig
Dakwah
Dakwah
berasal dari kata da’a yang mempunyai arti mengajak, memanggil, dan
menyeru untuk hal tertentu. Orang yang melakukan pekerjaan dakwah disebut dai
(laki-laki) dan daiyah (perempuan).
Definisi
Dakwah secara istilah:
- Setiap kegiatan yang mengajak, menyeru,
dan memanggil orang atau kelompok orang untuk beriman kepada Allah Swt.
sesuai dengan ajaran akidah (keimanan), syariah (hukum) dan akhlak Islam.
- Kegiatan mengajak orang lain ke jalan
Allah Swt. secara lisan atau perbuatan untuk kemudian diamalkan dalam
kehidupan sehari-hari supaya mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
- Kegiatan mengajak orang-orang untuk
mengamalkan ajaran Islam di dalam kehidupan sehari-hari.
- Seruan atau ajakan kepada keinsafan atau
usaha untuk mengubah agar keadaannya lebih baik lagi, baik sebagai pribadi
maupun masyarakat.
Jadi
kesimpulannya, dakwah adalah mengajak orang lain untuk meyakini
kebenaran ajaran Islam dan mengamalkan syariat Islam, agar tercapai pola
hidupnya lebih baik, sehingga tercapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
Dalil
Al-Qur'an: Q.S. Ali ‘Imrān/3: 104
Artinya:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh (berbuat) yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan
mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali ‘Imrān/3: 104).
Adab
atau Etika Dakwah:
- Dakwah dengan cara hikmah:
ucapan yang jelas, tegas, dan sikap yang bijaksana.
- Dakwah menggunakan cara mauidzatul
hasanah: nasihat yang baik, persuasif (damai tanpa
kekerasan), dan edukatif (memberikan pengajaran/i’tibar).
- Dakwah dengan cara mujadalah:
diskusi atau tukar pikiran yang dinamis, santun, dan menghargai pendapat
orang lain.
- Dakwah melalui teladan yang baik (uswatun
hasanah).
Tujuan
Dakwah (merujuk Q.S.
an-Nūr/24: 55):
- Beriman hanya kepada Allah Swt. dan tidak
melakukan kemusyrikan (tauhid/akidah).
- Menjadikan seluruh aktivitasnya hanya
beribadah kepada Allah Swt. (ikhlas/syariah).
- Mengerjakan amal shaleh dalam arti yang
seluas-luasnya (amal ibadah/muamalah).
- Berakhlak mulia yang tolok ukurnya adalah
akhlak Rasulullah Saw. (akhlak/ihsan).
Metode
Dakwah (merujuk Q.S.
al-Nahl/16: 125):
- Meluruskan niat hanya untuk mencari ridha
Allah Swt.
- Dakwah harus bijak (hikmah) dan
mengetahui kondisi objek dakwah.
- Hindari cara memaksa/teror, kedepankan mau’idhah
hasanah.
- Melakukan mujadalah
(dialog/diskusi) dengan cara yang beradab dan etika yang baik.
Strategi
dan Ciri Dakwah:
- Seorang dai harus menyatukan kata dengan
perbuatan, memahami objek dakwah, berani, sabar, dan selalu berdoa.
- Menggunakan media modern: sosial media,
TV, radio, internet, buku, dll.
- Mengikuti ajaran Rasulullah: Lemah lembut,
bermusyawarah, sabar, dan tawakal.
Khutbah
Khutbah
berasal dari kata mukhathabah (pembicaraan) atau al-khatbu (perkara
besar). Secara istilah, khutbah adalah menyampaikan pesan takwa atau nasihat
ibadah dengan syarat dan rukun tertentu.
Pembagian
Khutbah berdasarkan ibadah:
- Sebelum shalat:
Khutbah Jum’at.
- Sesudah shalat:
Khutbah Shalat ’Idain (Idul Fitri dan Idul Adha).
- Tidak berkaitan dengan shalat:
Khutbah Nikah.
Ketentuan
Khutbah Jum'at:
- Syarat Khatib:
Islam, balig, berakal sehat, mengetahui aturan khutbah, suci dari hadas,
fasih membaca Al-Qur'an, berakhlak baik, suara jelas, dan berpakaian rapi.
- Syarat Dua Khutbah:
Dilaksanakan masuk waktu Dhuhur, berdiri (jika mampu), duduk di antara dua
khutbah, suara terdengar jamaah, dan tertib.
- Rukun Khutbah:
- Membaca Hamdalah.
- Membaca Shalawat Nabi.
- Berwasiat taqwa.
- Membaca ayat Al-Qur'an.
- Berdoa untuk kaum muslimin pada khutbah
kedua.
- Sunnah Khutbah:
Mengucapkan salam, di atas mimbar, kalimat jelas/aktual, khutbah
diperpendek (shalat diperpanjang), membaca Q.S. al-Ikhlas saat duduk di
antara dua khutbah.
Adab
Shalat Jum'at: Berangkat lebih awal, mengisi shaf depan,
shalat Tahiyatul Masjid, memperbanyak dzikir/shalawat sebelum khutbah, dan
mendengarkan khutbah dengan seksama.
Tablig
Tablig
berasal dari kata ballagha yang artinya menyampaikan pesan secara lisan.
Pelakunya disebut mubalig (laki-laki) atau mubaligah (perempuan).
Dalil
Al-Qur'an: Q.S. al-Ahzā b/33 : 39
Artinya:
“(yaitu) orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah (para rasul
yang menyampaikan syariat-syariat Allah kepada manusia), mereka takut
kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan
cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.” (Q.S. al-Ahzā b/33 : 39).
Ketentuan
Melaksanakan Tablig:
- Sopan, lemah lembut, dan tidak kasar.
- Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
- Mengedepankan musyawarah dan diskusi.
- Materi harus memiliki rujukan yang kuat
dan jelas.
- Ikhlas, sabar, dan sesuai kondisi jamaah.
- Tidak menghasut atau mencari kesalahan
orang lain.
Tata
Cara Bertablig:
- Mengajak orang terdekat dahulu, baru
masyarakat luas.
- Dekati pihak lain sesuai kapasitas ilmu
dan martabatnya.
- Saling membantu agar tablig terlaksana
bertahap dan berkesinambungan menjangkau semua lapisan masyarakat.