Kelas 11 BAB 6: Menguatkan Kerukunan melalui Toleransi dan Memelihara Kehidupan Manusia

Table of Contents

Dalam era globalisasi yang semakin mendekatkan kita namun menonjolkan perbedaan, muncul pertanyaan: bagaimana kita hidup berdampingan dengan damai? Jawabannya terletak pada toleransi. Materi ini bertujuan agar siswa mampu menganalisis Q.S. Yunus/10: 40–41 dan Q.S. Al-Maidah/5: 32, serta hadis terkait untuk membiasakan sikap toleransi, peduli sosial, semangat kebangsaan, dan tanggung jawab.


A. Q.S. Yunus/10: 40 – 41 tentang Toleransi

1. Dalil

 

Artinya: “Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’an), dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Dan jika mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.”

2. Penjelasan Isi dan Tafsir

  • Tafsir al-Jalalain: Menjelaskan bahwa penduduk Makkah pada masa Nabi Muhammad Saw. terbagi menjadi dua kelompok: Pertama, orang-orang yang beriman kepada al-Qur’an. Kedua, orang-orang yang tidak beriman selamanya.
  • Pandangan Ibnu ‘Asyur: Kalimat dalam ayat ini merupakan peringatan sekaligus ancaman bagi kelompok yang tidak beriman.
  • Pandangan Ibnu Katsir: Allah Swt. lebih mengetahui siapa yang akan mendapat hidayah dan siapa yang memilih kesesatan. Ayat ini juga menghibur Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau telah melaksanakan tugas menyampaikan ajaran Islam dengan baik.
  • Tanggung Jawab: Pada ayat 41, Allah Swt menegaskan bahwa Nabi dan umat yang beriman tidak akan dimintai pertanggungjawaban atas kedurhakaan umat yang tidak mau beriman.

3. Pengertian dan Prinsip Toleransi
Toleransi adalah menghargai orang lain yang berbeda baik pendapat, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya dengan pendirian sendiri. Orang yang toleran memiliki kesabaran, kelapangan dada, dan daya tahan.

  • Toleransi Internal (Sesama Muslim): Berdasarkan H.R. Al-Bukhāri (dari Abi Mas’ud al-Anshari), Nabi Muhammad Saw memperingatkan imam shalat agar meringankan bacaannya karena di antara makmum terdapat orang sakit, orang lemah, dan orang yang memiliki keperluan.
  • Toleransi Antarumat Beragama (Eksternal): Berdasarkan Q.S. al-Mumtahanah ayat 8, Allah tidak melarang umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada orang non-muslim selama mereka tidak memerangi dalam urusan agama dan tidak mengusir dari kampung halaman.
  • Batasan: Toleransi diperbolehkan dalam hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah), namun dilarang dalam hal akidah atau ibadah (berdasarkan Q.S. al-Kafirun/109: 1-6).

4. Pesan Kandungan Ayat

  • Ayat tentang akidah hendaknya menjadi panduan individu, bukan untuk menilai keimanan orang lain.
  • Tetap bertanggung jawab mengajak kepada kebaikan dengan bijak tanpa paksaan.
  • Menghargai orang lain dalam semua perbedaan.
  • Toleransi merupakan komitmen untuk hidup berdampingan secara damai dan pilar mewujudkan perdamaian.

B. Q.S. al-Maidah/5: 32 tentang Memelihara Kehidupan Manusia

1. Dalil

 

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya para rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”

2. Tafsir dan Penjelasan

  • Tafsir al-Mishbāh: Ayat ini diletakkan setelah kisah pembunuhan pertama yang aniaya (anak Nabi Adam terhadap saudaranya secara dzalim) untuk menunjukkan dampak buruknya.
  • Tafsir Ibnu ‘Asyur: Hukum ini ditetapkan sejak masa Bani Isra’il untuk memberitahu umat Islam bahwa syari’at ini telah ditentukan sejak lama demi kemaslahatan (kebaikan).
  • Tafsir al-Maraghi: Pembunuhan yang dilarang adalah pembunuhan karena kejahatan dan permusuhan, bukan karena penegakan hukum pidana.
  • Maksud Kerusakan (Fasad): Menghilangkan rasa aman bagi orang lain. Merusak kehormatan satu individu sama dengan merusak kehormatan masyarakat seluruhnya. Sebaliknya, menjaga hak satu individu sama dengan menjaga hak seluruh masyarakat.

3. Hadis Terkait Memelihara Kehidupan

  • Larangan Membunuh Mu’ahad: "Barangsiapa yang membunuh mu’ahad (non-muslim yang mendapat jaminan keamanan dari muslim) tidak akan dapat mencium harumnya surga, padahal harumnya dapat dicium dari perjalanan empat puluh tahun." (H.R. Al-Bukhari).
  • Larangan Mengancam: "Barangsiapa yang memberi isyarat (mengacungkan) senjata tajam kepada saudaranya, maka sungguh para malaikat melaknatnya meskipun saudaranya itu saudara kandung sebapak seibu." (H.R. Muslim).

Kehormatan seorang manusia sangat berharga. Islam melarang keras tindakan menakut-nakuti, menyakiti, atau mengganggu orang lain. Q.S. al-Maidah ayat 32 dan hadis-hadis terkait menjadi dasar bagi kita untuk senantiasa menebarkan kedamaian dan mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang dimulai dari diri sendiri dan hal-hal kecil.

 


Posting Komentar