Kelas 11 BAB 6: Menguatkan Kerukunan melalui Toleransi dan Memelihara Kehidupan Manusia
Dalam
era globalisasi yang semakin mendekatkan kita namun menonjolkan perbedaan,
muncul pertanyaan: bagaimana kita hidup berdampingan dengan damai? Jawabannya
terletak pada toleransi. Materi ini bertujuan agar siswa mampu menganalisis
Q.S. Yunus/10: 40–41 dan Q.S. Al-Maidah/5: 32, serta hadis terkait untuk
membiasakan sikap toleransi, peduli sosial, semangat kebangsaan, dan tanggung
jawab.
A. Q.S. Yunus/10: 40 – 41 tentang Toleransi
1. Dalil
Artinya:
“Dan di antara mereka ada orang-orang yang beriman kepadanya (al-Qur’an), dan
di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Sedangkan
Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang-orang yang berbuat kerusakan. Dan jika
mereka (tetap) mendustakanmu (Muhammad), maka katakanlah, “Bagiku pekerjaanku
dan bagimu pekerjaanmu. Kamu tidak bertanggung jawab terhadap apa yang aku
kerjakan dan aku pun tidak bertanggung jawab terhadap apa yang kamu kerjakan.”
2.
Penjelasan Isi dan Tafsir
- Tafsir al-Jalalain:
Menjelaskan bahwa penduduk Makkah pada masa Nabi Muhammad Saw. terbagi
menjadi dua kelompok: Pertama, orang-orang yang beriman kepada al-Qur’an.
Kedua, orang-orang yang tidak beriman selamanya.
- Pandangan Ibnu ‘Asyur:
Kalimat dalam ayat ini merupakan peringatan sekaligus ancaman bagi
kelompok yang tidak beriman.
- Pandangan Ibnu Katsir:
Allah Swt. lebih mengetahui siapa yang akan mendapat hidayah dan siapa
yang memilih kesesatan. Ayat ini juga menghibur Nabi Muhammad Saw. bahwa
beliau telah melaksanakan tugas menyampaikan ajaran Islam dengan baik.
- Tanggung Jawab:
Pada ayat 41, Allah Swt menegaskan bahwa Nabi dan umat yang beriman tidak
akan dimintai pertanggungjawaban atas kedurhakaan umat yang tidak mau
beriman.
3.
Pengertian dan Prinsip Toleransi
Toleransi adalah menghargai orang lain yang berbeda baik pendapat, kepercayaan,
kebiasaan, dan sebagainya dengan pendirian sendiri. Orang yang toleran memiliki
kesabaran, kelapangan dada, dan daya tahan.
- Toleransi Internal (Sesama Muslim):
Berdasarkan H.R. Al-Bukhāri (dari Abi Mas’ud al-Anshari), Nabi Muhammad
Saw memperingatkan imam shalat agar meringankan bacaannya karena di antara
makmum terdapat orang sakit, orang lemah, dan orang yang memiliki
keperluan.
- Toleransi Antarumat Beragama (Eksternal):
Berdasarkan Q.S. al-Mumtahanah ayat 8, Allah tidak melarang umat Islam
berbuat baik dan berlaku adil kepada orang non-muslim selama mereka tidak
memerangi dalam urusan agama dan tidak mengusir dari kampung halaman.
- Batasan: Toleransi
diperbolehkan dalam hubungan sosial kemasyarakatan (muamalah), namun
dilarang dalam hal akidah atau ibadah (berdasarkan Q.S. al-Kafirun/109:
1-6).
4.
Pesan Kandungan Ayat
- Ayat tentang akidah hendaknya menjadi
panduan individu, bukan untuk menilai keimanan orang lain.
- Tetap bertanggung jawab mengajak kepada
kebaikan dengan bijak tanpa paksaan.
- Menghargai orang lain dalam semua
perbedaan.
- Toleransi merupakan komitmen untuk hidup
berdampingan secara damai dan pilar mewujudkan perdamaian.
B. Q.S. al-Maidah/5: 32 tentang Memelihara Kehidupan Manusia
1. Dalil
Artinya:
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa
barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain,
atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah
membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka
seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya para
rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan
yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas
di bumi.”
2.
Tafsir dan Penjelasan
- Tafsir al-Mishbāh:
Ayat ini diletakkan setelah kisah pembunuhan pertama yang aniaya (anak
Nabi Adam terhadap saudaranya secara dzalim) untuk menunjukkan dampak
buruknya.
- Tafsir Ibnu ‘Asyur:
Hukum ini ditetapkan sejak masa Bani Isra’il untuk memberitahu umat Islam
bahwa syari’at ini telah ditentukan sejak lama demi kemaslahatan
(kebaikan).
- Tafsir al-Maraghi:
Pembunuhan yang dilarang adalah pembunuhan karena kejahatan dan
permusuhan, bukan karena penegakan hukum pidana.
- Maksud Kerusakan (Fasad):
Menghilangkan rasa aman bagi orang lain. Merusak kehormatan satu individu
sama dengan merusak kehormatan masyarakat seluruhnya. Sebaliknya, menjaga
hak satu individu sama dengan menjaga hak seluruh masyarakat.
3.
Hadis Terkait Memelihara Kehidupan
- Larangan Membunuh Mu’ahad:
"Barangsiapa yang membunuh mu’ahad (non-muslim yang mendapat
jaminan keamanan dari muslim) tidak akan dapat mencium harumnya surga,
padahal harumnya dapat dicium dari perjalanan empat puluh tahun."
(H.R. Al-Bukhari).
- Larangan Mengancam:
"Barangsiapa yang memberi isyarat (mengacungkan) senjata tajam
kepada saudaranya, maka sungguh para malaikat melaknatnya meskipun
saudaranya itu saudara kandung sebapak seibu." (H.R. Muslim).
Kehormatan
seorang manusia sangat berharga. Islam melarang keras tindakan menakut-nakuti,
menyakiti, atau mengganggu orang lain. Q.S. al-Maidah ayat 32 dan hadis-hadis
terkait menjadi dasar bagi kita untuk senantiasa menebarkan kedamaian dan
mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin yang dimulai dari diri
sendiri dan hal-hal kecil.
Posting Komentar