Kelas 12 Bab 4: Kewarisan dan Kearifan dalam Islam

Daftar Isi

Ketentuan Kewarisan Islam

Islam sangat menjamin hak kepemilikan atas harta (hifdz al-mal) dan kelangsungan hidup suatu keluarga (hifdz al-nasl). Begitupun juga tentang pembagian warisan dari orang yang meninggal dunia agar dibagikan secara adil dan merata demi kelangsungan hidup mereka. Aturan ketentuan pembagian warisan terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 7 sebagai berikut:

 

Artinya:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (Q.S. an-Nisa/4: 7)


Perbedaan Harta Peninggalan dan Harta Warisan

Namun perlu diketahui bahwa tidak setiap harta yang ditinggalkan otomatis jadi harta warisan ya! Ada ketentuannya, yuk kita simak lebih jauh bersama!

  • Harta Peninggalan: Adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris (pewaris).
  • Harta Warisan: Adalah harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris.

Hal-hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan:

  • Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit.
  • Diambil untuk biaya pengurusan mayat.
  • Diambil untuk hak harta itu sendiri (contoh zakat).
  • Diambil untuk membayar hutang, nazar, sewa, dan lain-lain.
  • Diambil untuk wasiat apabila ada.

Jadi jelas ya bahwa sebelum menjadi harta warisan, harta peninggalan digunakan untuk hal-hal tersebut di atas dulu.


Sebab Menerima dan Terhalang Warisan

Setelah harta warisan jelas jumlahnya, tidak semua orang mendapat warisan, masa iya tetangga kaya raya dapat warisan XD.

Asbabul Irtsi (Sebab-sebab orang menerima harta waris):

  • Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
  • Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri.
  • Karena memerdekakan budak (jika mayat pernah menjadi budak).
  • Karena ada hubungan sesama muslim (jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa diserahkan ke Baitul Maal).

Penyebab seseorang terhalang menerima harta warisan:

  • Hamba (budak) sebab ia tidak cakap memiliki.
  • Pembunuh.
  • Murtad dan kafir.

Golongan Ahli Waris

Dalam Islam ada 25 orang yang berhak menerima harta warisan, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

  • Ahli waris laki-laki (15 orang): Anak laki-laki, Cucu laki-laki dari anak laki-laki, Ayah, Kakek dari ayah & terus ke atas, Saudara laki-laki (sekandung, sebapak, seibu), Anak laki-laki dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak), Paman (seibu sebapak, sebapak), Anak laki-laki paman (seibu-sebapak, sebapak), Suami, dan Orang yang memerdekakan mayat.
  • Ahli waris perempuan (10 orang): Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Ibu dari bapak, Ibu dari ibu, Saudara perempuan (sekandung, sebapak, seibu), Istri, dan Wanita yang memerdekakan.

Prioritas Ahli Waris:

  • Jika 15 orang laki-laki ada semua, yang berhak hanya: Ayah, Anak laki-laki, dan Suami.
  • Jika 10 orang perempuan ada semua, yang berhak hanya: Istri, Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Saudara perempuan sekandung, dan Ibu.
  • Jika 25 orang tersebut ada semua, maka yang menerima hanya: Suami/Istri, Ayah, Ibu, Anak laki-laki, dan Anak perempuan.

Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah

  • Dzawil Furudh: Ahli waris yang mendapatkan bagian harta warisan dengan pembilangan yang tetap (1/2, 1/4, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3).
  • Ahlul Ashabah: Ahli waris yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan/sisa berdasarkan prioritas dan faktor kedekatan.

Ketentuan Pembagian Dzawil Furudh:

  1. Bagian 1/2: Anak perempuan tunggal, Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki, Saudara perempuan tunggal (sekandung atau sebapak jika sekandung tidak ada), Suami (jika istri tidak punya anak).
  2. Bagian 1/4: Suami (jika istri punya anak), Istri (jika suami tidak punya anak).
  3. Bagian 1/8: Istri (jika suami mempunyai anak).
  4. Bagian 2/3: Dua anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki), Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, Dua saudara perempuan atau lebih (sekandung atau sebapak).
  5. Bagian 1/3: Ibu (jika pewaris tidak punya anak/saudara), Dua orang saudara seibu atau lebih (jika tidak ada anak/orang tua).
  6. Bagian 1/6: Ibu (jika bersama anak/cucu), Ayah (jika bersama anak/cucu), Kakek (jika ayah tidak ada), Nenek (jika ibu tidak ada), Saudara seibu tunggal.

Jenis-jenis Ashabah:

  • Ashabah binafsihi.
  • Ashabah bighairi.
  • Ashabah yang menghabiskan bagian tertentu.

Hijab dan Mahjub

Hijab secara bahasa artinya tutup/tabir. Secara istilah yaitu seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris.

  • Hijab Hirman: Tertutup secara mutlak (Contoh: cucu tidak dapat harta karena ada anak laki-laki).
  • Hijab Nuqshan: Hijab yang hanya mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.

Penyelesaian Sengketa Waris

Jika ada permasalahan diutamakan diselesaikan secara kekeluargaan dulu, kalau memang tidak bisa maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa warisan ke Pengadilan Agama setempat (diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 BAB III pasal 49). Wewenang Pengadilan Agama adalah:

  • Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
  • Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan.
  • Menentukan bagian masing-masing ahli waris.
  • Melaksanakan pembagian warisan.