Kelas 12 Bab 4: Kewarisan dan Kearifan dalam Islam
Ketentuan Kewarisan Islam
Islam
sangat menjamin hak kepemilikan atas harta (hifdz al-mal) dan
kelangsungan hidup suatu keluarga (hifdz al-nasl). Begitupun juga
tentang pembagian warisan dari orang yang meninggal dunia agar dibagikan secara
adil dan merata demi kelangsungan hidup mereka. Aturan ketentuan pembagian
warisan terdapat dalam Al-Qur’an Surat an-Nisa ayat 7 sebagai berikut:
Artinya:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan
kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan.” (Q.S. an-Nisa/4: 7)
Perbedaan Harta Peninggalan dan Harta Warisan
Namun
perlu diketahui bahwa tidak setiap harta yang ditinggalkan otomatis jadi harta
warisan ya! Ada ketentuannya, yuk kita simak lebih jauh bersama!
- Harta Peninggalan:
Adalah bagian harta yang ditinggalkan muwaris (pewaris).
- Harta Warisan:
Adalah harta peninggalan yang tersisa dari pengeluaran untuk kepentingan muwaris.
Hal-hal
yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan:
- Diambil untuk biaya perawatan mayat
sewaktu sakit.
- Diambil untuk biaya pengurusan mayat.
- Diambil untuk hak harta itu sendiri
(contoh zakat).
- Diambil untuk membayar hutang, nazar,
sewa, dan lain-lain.
- Diambil untuk wasiat apabila ada.
Jadi
jelas ya bahwa sebelum menjadi harta warisan, harta peninggalan digunakan untuk
hal-hal tersebut di atas dulu.
Sebab Menerima dan Terhalang Warisan
Setelah
harta warisan jelas jumlahnya, tidak semua orang mendapat warisan, masa iya
tetangga kaya raya dapat warisan XD.
Asbabul
Irtsi (Sebab-sebab orang menerima harta waris):
- Karena nasab (hubungan keturunan/darah).
- Karena perkawinan, yakni sebagai
suami/istri.
- Karena memerdekakan budak (jika mayat
pernah menjadi budak).
- Karena ada hubungan sesama muslim (jika
orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa diserahkan ke Baitul Maal).
Penyebab
seseorang terhalang menerima harta warisan:
- Hamba (budak) sebab ia tidak cakap
memiliki.
- Pembunuh.
- Murtad dan kafir.
Golongan Ahli Waris
Dalam
Islam ada 25 orang yang berhak menerima harta warisan, 15 orang dari pihak
laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
- Ahli waris laki-laki (15 orang):
Anak laki-laki, Cucu laki-laki dari anak laki-laki, Ayah, Kakek dari ayah
& terus ke atas, Saudara laki-laki (sekandung, sebapak, seibu), Anak
laki-laki dari saudara laki-laki (sekandung, sebapak), Paman (seibu
sebapak, sebapak), Anak laki-laki paman (seibu-sebapak, sebapak), Suami,
dan Orang yang memerdekakan mayat.
- Ahli waris perempuan (10 orang):
Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Ibu dari bapak,
Ibu dari ibu, Saudara perempuan (sekandung, sebapak, seibu), Istri, dan
Wanita yang memerdekakan.
Prioritas
Ahli Waris:
- Jika 15 orang laki-laki ada semua, yang
berhak hanya: Ayah, Anak laki-laki, dan Suami.
- Jika 10 orang perempuan ada semua, yang
berhak hanya: Istri, Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak
laki-laki, Saudara perempuan sekandung, dan Ibu.
- Jika 25 orang tersebut ada semua, maka
yang menerima hanya: Suami/Istri, Ayah, Ibu, Anak laki-laki, dan Anak
perempuan.
Ahli Waris Dzawil Furudh dan Ashabah
- Dzawil Furudh:
Ahli waris yang mendapatkan bagian harta warisan dengan pembilangan yang
tetap (1/2, 1/4, 1/3, 1/6, 1/8, dan 2/3).
- Ahlul Ashabah:
Ahli waris yang mendapatkan bagian harta warisan secara pembulatan/sisa
berdasarkan prioritas dan faktor kedekatan.
Ketentuan
Pembagian Dzawil Furudh:
- Bagian 1/2:
Anak perempuan tunggal, Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki,
Saudara perempuan tunggal (sekandung atau sebapak jika sekandung tidak
ada), Suami (jika istri tidak punya anak).
- Bagian 1/4:
Suami (jika istri punya anak), Istri (jika suami tidak punya anak).
- Bagian 1/8:
Istri (jika suami mempunyai anak).
- Bagian 2/3:
Dua anak perempuan atau lebih (jika tidak ada anak laki-laki), Dua cucu
perempuan atau lebih dari anak laki-laki, Dua saudara perempuan atau lebih
(sekandung atau sebapak).
- Bagian 1/3:
Ibu (jika pewaris tidak punya anak/saudara), Dua orang saudara seibu atau
lebih (jika tidak ada anak/orang tua).
- Bagian 1/6:
Ibu (jika bersama anak/cucu), Ayah (jika bersama anak/cucu), Kakek (jika
ayah tidak ada), Nenek (jika ibu tidak ada), Saudara seibu tunggal.
Jenis-jenis
Ashabah:
- Ashabah binafsihi.
- Ashabah bighairi.
- Ashabah yang menghabiskan bagian tertentu.
Hijab dan Mahjub
Hijab
secara bahasa artinya tutup/tabir. Secara istilah yaitu seorang yang menjadi
penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris.
- Hijab Hirman:
Tertutup secara mutlak (Contoh: cucu tidak dapat harta karena ada anak
laki-laki).
- Hijab Nuqshan:
Hijab yang hanya mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
Penyelesaian Sengketa Waris
Jika
ada permasalahan diutamakan diselesaikan secara kekeluargaan dulu, kalau memang
tidak bisa maka dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa warisan ke
Pengadilan Agama setempat (diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989 BAB III pasal
49). Wewenang Pengadilan Agama adalah:
- Menentukan siapa yang menjadi ahli waris.
- Menentukan harta mana saja yang menjadi
warisan.
- Menentukan bagian masing-masing ahli
waris.
- Melaksanakan pembagian warisan.